Menurut laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen ada 341.248 orang guru honorer di lingkup pendidikan formal yang menerimanya. Sementara guru honorer di lingkup pendidikan nonformal, diajukan Dinas Pendidikan masing-masing.
Insentif untuk guru honorer di lingkup pendidikan formal yakni sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan untuk di lingkup pendidikan nonformal sebesar Rp 2.400.000 per tahun. Nomial tersebut dibayarkan sekaligus.
Rencana waktu pencairannya, dilakukan pada periode Agustus-September 2025. Insentif guru honorer ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerimanya.
Untuk mengecek apakah mendapatkan insentif itu atau tidak dapat simak penjelasan di bawah ini:
Murianews, Kudus – Insentif guru honorer 2025 yang dibayarkan pemerintah segera cair dalam waktu dekat ini. Untuk mengetahui dapat atau tidaknya, calon penerima bisa mengecek melalui platform Info GTK.
Menurut laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen ada 341.248 orang guru honorer di lingkup pendidikan formal yang menerimanya. Sementara guru honorer di lingkup pendidikan nonformal, diajukan Dinas Pendidikan masing-masing.
Insentif untuk guru honorer di lingkup pendidikan formal yakni sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan untuk di lingkup pendidikan nonformal sebesar Rp 2.400.000 per tahun. Nomial tersebut dibayarkan sekaligus.
Rencana waktu pencairannya, dilakukan pada periode Agustus-September 2025. Insentif guru honorer ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerimanya.
Untuk mengecek apakah mendapatkan insentif itu atau tidak dapat simak penjelasan di bawah ini:
Cara cek insentifnya:
- Buka lewat tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Login menggunakan akun PTK yang sudah dimiliki. Masukkan username dan password.
- Setelah masuk, cek menu status tunjangan.
- Apabila terdaftar, akan muncul informasi secara otomatis.
- Unduh dokumen pendukung yang diperlukan, seperti SK dan SPTJM.
- Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank.
Syaratnya...
Adapun kriteria penerima atau persyaratannya sebagai berikut:
Kriteria Guru Formal
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tidak berstatus ASN.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
- Melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu.
Kriteria Guru Nonformal
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus ASN.
- Masuk dalam nominasi penerima yang diusulkan dinas pendidikan.
Perlu diketahui, batas aktivasi rekening yang telah dibukakan Puslapdik bagi guru formal calon penerima insentif adalah tanggal 30 Januari 2026 mendatang. Apabila sampai batas waktu belum juga diaktivasi, uang akan dikembalikan ke kas negara.
”Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik.