Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Ekskutif KPK Asep Guntur Rahayu berharap, Yaqut bisa datang dan memberikan keterangannya terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga meyakini Yaqut akan memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji itu.
”Kami meyakini saksi (Yaqut) akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya, Senin (1/9/2025) seperti dikutip dari Antara.
Budi mengatakan apabila Yaqut memenuhi panggilan maka penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut akan semakin terang.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada, 9 Agustus 2025 lalu.
Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di KPK hari ini, Senin (1/9/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Ekskutif KPK Asep Guntur Rahayu berharap, Yaqut bisa datang dan memberikan keterangannya terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga meyakini Yaqut akan memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji itu.
”Kami meyakini saksi (Yaqut) akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya, Senin (1/9/2025) seperti dikutip dari Antara.
Budi mengatakan apabila Yaqut memenuhi panggilan maka penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut akan semakin terang.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada, 9 Agustus 2025 lalu.
Pengumuman dilakukan setelah KPK meminta keterangan eks Menag Yaqut Cholit Qoumas dalam penyidikan 7 Agustus 2025 lalu.
Kerugian Negara...
Dalam perhitungan, kasus itu membuat negara merugi lebih dari Rp 1 triliun. KPK kemudian mengumumkan pencekal tiga orang ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan ada kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot yakni pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian itu tak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.