Petisi itu dilayangkan pada Kapolri, KKEP Polri, pimpinan DPR RI, dan masyarakat yang peduli pada keadilan.
”Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” tulis Mercy Jasinta, pembuat petisi tersebut seperti dikutip, Kamis (4/9/2025).
Mercy menyebut, Kompol Kosmas merupakan putra Laja – Ngada, sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Kosmas disebut telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.
”Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tak menutup mata peristiwa yang menyeret namanya telah menjadi sorotan publik. Namun, pihaknya menilai sanksi yang diberikan terlalu berat dan tak sebandung dengan seluruh pengabdiannya.
Menurutnya, masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Murianews, Ngada – Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan pada Kompol Kosmas Kaju Gae mendapatkan penolakan dari masyarakat Ngada, NTT. Mereka pun membuat petisi untuk menolak putusan dari Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Divpropam Polri.
Bahkan, berdasakan pantauan Murianews.com pada pukul 15.06 WIB, petisi di laman change.org itu telah ditandatangani 75.408 orang.
Petisi itu dilayangkan pada Kapolri, KKEP Polri, pimpinan DPR RI, dan masyarakat yang peduli pada keadilan.
”Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae,” tulis Mercy Jasinta, pembuat petisi tersebut seperti dikutip, Kamis (4/9/2025).
Mercy menyebut, Kompol Kosmas merupakan putra Laja – Ngada, sosok yang sejak muda telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa. Kosmas disebut telah mengabdi di kepolisian dengan keberanian dan tanggung jawab.
”Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara. Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tak menutup mata peristiwa yang menyeret namanya telah menjadi sorotan publik. Namun, pihaknya menilai sanksi yang diberikan terlalu berat dan tak sebandung dengan seluruh pengabdiannya.
Menurutnya, masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Minta Putusan Ditinjau Ulang...
Mercy pun meminta agar Kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas. Ia juga memohon agar sanksi diberikan lebih adil dan seimbang dengan tetap memberi ruang untuk memulihkan nama Kompol Kosmas.
”Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, Flores, yang merasa sangat kehilangan. Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar,” harapnya.
Diketahui, Kompol Kosmas mendapatkan sanksi pemecatan dalam kasus ojol terlindas rantis, Rabu (3/9/2025).
Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu dinilai bertindak tidak profesional dalam menangani aksi 28 Agustus 2025 itu. Akibatnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dalam insiden itu.