Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang, Senin (1/9/2025) lalu.
”Sudah diputuskan, juga dengan terdakwa lainnya,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Wisnu Wibowo, Jumat (12/9/2025).
Diketahui, Rini didakwa atas kasus korupsi pembangunan SIHT Kudus beserta dengan tiga orang lainnya, Akhadi Adi Putra, Sukristianto, dan Heni Yustianingsih.
Ia mengatakan, dalam amar putusan, Rini dan para terdakwa lainnya, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara.
Namun, dalam dakwaan subsidiair, Rini dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka bisa diganti dengan 2 bulan kurungan. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Murianews, Kudus – Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rini Kartika Hadi Ahmawati divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang, Senin (1/9/2025) lalu.
”Sudah diputuskan, juga dengan terdakwa lainnya,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Wisnu Wibowo, Jumat (12/9/2025).
Diketahui, Rini didakwa atas kasus korupsi pembangunan SIHT Kudus beserta dengan tiga orang lainnya, Akhadi Adi Putra, Sukristianto, dan Heni Yustianingsih.
Ia mengatakan, dalam amar putusan, Rini dan para terdakwa lainnya, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara.
Namun, dalam dakwaan subsidiair, Rini dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka bisa diganti dengan 2 bulan kurungan. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Lebih Ringan...
Vonis ini lebih ringan dibandingkan yang dituntutkan oleh penuntut umum yakni pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda sebesar Rp 100 juta namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Akhadi Adi Putra dan Heni Yustianingsih dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 100 juta.
Sementara Sukristianto dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta. Penggantian denda bisa dilakukan dengan kurungan 6 bulan.
”Terdakwa belum ada yang mengajukan banding. Sementara JPU banding mengajukan banding untuk vonis atas nama Sukris karena putusan 2/3 dari tuntutan jaksa,” ujarnya.
Editor: Zulkifli Fahmi