Kamis, 20 November 2025

Vonis ini lebih ringan dibandingkan yang dituntutkan oleh penuntut umum yakni pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Denda sebesar Rp 100 juta namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Akhadi Adi Putra dan Heni Yustianingsih dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara  dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 100 juta.

Sementara Sukristianto dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta. Penggantian denda bisa dilakukan dengan kurungan 6 bulan.

”Terdakwa belum ada yang mengajukan banding. Sementara JPU banding mengajukan banding untuk vonis atas nama Sukris karena putusan 2/3 dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler