Terbukti Korupsi, Eks Kepala Disnaker Kudus Divonis 1,5 Tahun Penjara
Zulkifli Fahmi
Jumat, 12 September 2025 15:45:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan yang dituntutkan oleh penuntut umum yakni pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Denda sebesar Rp 100 juta namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Akhadi Adi Putra dan Heni Yustianingsih dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 100 juta.
Sementara Sukristianto dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta. Penggantian denda bisa dilakukan dengan kurungan 6 bulan.
”Terdakwa belum ada yang mengajukan banding. Sementara JPU banding mengajukan banding untuk vonis atas nama Sukris karena putusan 2/3 dari tuntutan jaksa,” ujarnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



