Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membolehkan pemakaian nampan MBG yang diduga mengandung babi asalkan dicuci bersih terlebih dahulu.

Ketua PBNU Fahrur A Rozi menjelaskan, dari sudut pandang fiqih NU, benda keras yang terkena najis babi bisa disucikan kembali dengan cara dicuci bersih.

Dengan begitu, penggunaannya tak bermasalah dan food tray atau nampan MBG bisa digunakan kembali.

”Kalau menurut fiqh NU setiap benda keras yang terkena najis babi itu bisa disucikan dengan cara dicuci bersih, tidak ada masalah bisa dipakai setelah dicuci bersih,” kata Fahrur seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (19/9/2025).

Ia juga memastikan menu MBG juga tetap halal dikonsumsi setelah nampan MBG dibersihkan. Menurutnya, menu MBG bisa dikatakan haram bila yang tercampur adalah makanannya, bukan nampan atau food tray-nya.

”Kalau minyak babi tercampur makanan, itu jelas haram. Kalau ompreng terkena minyak babi, bisa disucikan bersih dan boleh dipakai. Enggak apa-apa, halal,” imbuhnya.

Kendati begitu, ia menilai Badan Gizi Nasional perlu menjelaskan lebih lanjut soal temuan itu. Utamanya soal bentuk kandungan dan proses dari produksi dari nampan MBG itu.

”Soal isu ompreng MBG yang mengandung babi saya kira perlu penjelasan lebih lanjut, di mana letaknya dan bagaimana prosesnya,” kata dia.

Sempat ada penolakan... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler