Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaPertanian didorong untuk menjadi program wajib pemerintahan daerah (Pemda). Upaya itu dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dengan revisi UU Pemda, sektor pertanian tak lagi bersifat opsional, namun dapat menjadi program wajib yang harus dijalankan pemda.

Itu ia ungkapkan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan yang digelar Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (22/9/2025)

”Sebenarnya menarik kalau bisa nanti direvisi undang-undang daerah, yang pertanian ini masuk dari opsional kepada yang wajib,” kata Tito seperti dikutip dari Antara.

Dalam rapat yang diikuti gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia itu, ia mengatakan saat ini, pertanian masih dalam kategori pilihan dalam pemerintahan daerah.

Pertanian masuk dalam 32 program konkuren yang dikerjakan bersama pusat dan daerah, berbeda dengan sektor wajib seperti pendidikan dan kesehatan.

Revisi Diperlukan... 

Komentar

Terpopuler