Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dengan revisi UU Pemda, sektor pertanian tak lagi bersifat opsional, namun dapat menjadi program wajib yang harus dijalankan pemda.
Itu ia ungkapkan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan yang digelar Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (22/9/2025)
”Sebenarnya menarik kalau bisa nanti direvisi undang-undang daerah, yang pertanian ini masuk dari opsional kepada yang wajib,” kata Tito seperti dikutip dari Antara.
Dalam rapat yang diikuti gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia itu, ia mengatakan saat ini, pertanian masih dalam kategori pilihan dalam pemerintahan daerah.
Pertanian masuk dalam 32 program konkuren yang dikerjakan bersama pusat dan daerah, berbeda dengan sektor wajib seperti pendidikan dan kesehatan.
Murianews, Jakarta – Pertanian didorong untuk menjadi program wajib pemerintahan daerah (Pemda). Upaya itu dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dengan revisi UU Pemda, sektor pertanian tak lagi bersifat opsional, namun dapat menjadi program wajib yang harus dijalankan pemda.
Itu ia ungkapkan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan yang digelar Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (22/9/2025)
”Sebenarnya menarik kalau bisa nanti direvisi undang-undang daerah, yang pertanian ini masuk dari opsional kepada yang wajib,” kata Tito seperti dikutip dari Antara.
Dalam rapat yang diikuti gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia itu, ia mengatakan saat ini, pertanian masih dalam kategori pilihan dalam pemerintahan daerah.
Pertanian masuk dalam 32 program konkuren yang dikerjakan bersama pusat dan daerah, berbeda dengan sektor wajib seperti pendidikan dan kesehatan.
Revisi Diperlukan...
Revisi UU Pemda pun diperlukan agar pertanian sejajar dengan program wajib bagi kepala daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh memastikan keberlanjutan sektor pertanian untuk ketahanan pangan nasional.
Namun, Mendagri memberi pengecualian untuk Jakarta yang secara geografis tidak memiliki lahan pertanian memadai. Meski begitu, daerah perkotaan tetap bisa mendukung melalui industrialisasi, pengemasan, serta pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.
”Kecuali Jakarta. Jakarta di suruh pertanian enggak bisa memang, enggak ada tanahnya, itu memang kota jasa di sini, Jakarta,” ujar dia.
Menurutnya, Indonesia yang berbasis pertanian tradisional harus bertransformasi menuju pertanian modern berbasis industri. Harapannya, sektor ini mampu meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing global.
Tito optimistis jika pertanian menjadi sektor wajib dalam pemerintahan daerah, Indonesia tidak hanya mencapai swasembada pangan, tetapi juga berpotensi menjadi eksportir dominan di pasar internasional.
Perkuat Ekonomi...
Menurut Tito, itu dapat menjadi kunci untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia pada 2045.
Lebih lanjut ia mengatakan, dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian harus diikuti gubernur, bupati, dan wali kota, sehingga terbangun sinergi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan dan mempercepat lompatan ekonomi berbasis pertanian.
”Saya harapkan seluruh gubernur, bupati, wali kota memiliki pemikiran yang sama dengan Bapak Presiden,” kata Mendagri.