Rabu, 19 November 2025

Revisi UU Pemda pun diperlukan agar pertanian sejajar dengan program wajib bagi kepala daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh memastikan keberlanjutan sektor pertanian untuk ketahanan pangan nasional.

Namun, Mendagri memberi pengecualian untuk Jakarta yang secara geografis tidak memiliki lahan pertanian memadai. Meski begitu, daerah perkotaan tetap bisa mendukung melalui industrialisasi, pengemasan, serta pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.

”Kecuali Jakarta. Jakarta di suruh pertanian enggak bisa memang, enggak ada tanahnya, itu memang kota jasa di sini, Jakarta,” ujar dia.

Menurutnya, Indonesia yang berbasis pertanian tradisional harus bertransformasi menuju pertanian modern berbasis industri. Harapannya, sektor ini mampu meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing global.

Tito optimistis jika pertanian menjadi sektor wajib dalam pemerintahan daerah, Indonesia tidak hanya mencapai swasembada pangan, tetapi juga berpotensi menjadi eksportir dominan di pasar internasional.

Perkuat Ekonomi... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler