Gugatan yang dilayangkan 31 Oktober 2025 itu telah terdaftar dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sementara sidang pertama dijadwalkan pada 10 November 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi praperadilan yang dilayangkan Tannos.
”KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).
Ia yakin, hakim akan mengedepatkan objektivitas dan independensi dalam memutuskan praperadilan itu.
”Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.
Murianews, Jakarta – Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Gugatan yang dilayangkan 31 Oktober 2025 itu telah terdaftar dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sementara sidang pertama dijadwalkan pada 10 November 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi praperadilan yang dilayangkan Tannos.
”KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).
Ia yakin, hakim akan mengedepatkan objektivitas dan independensi dalam memutuskan praperadilan itu.
”Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.
Komitmen Hakim...
KPK juga yakin pada komitmen hakim, karena korupsi e-KTP tak hanya merugikan negara dalam jumlah banyak, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
Oleh sebab itu, KPK memastikan penindakan kasus tersebut selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 13 Agustus 2019. Ia tersangkut dalam kasus pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Namun, Tannos berhasil kabur ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Ia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.