Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Gugatan yang dilayangkan 31 Oktober 2025 itu telah terdaftar dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sementara sidang pertama dijadwalkan pada 10 November 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi praperadilan yang dilayangkan Tannos.

”KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).

Ia yakin, hakim akan mengedepatkan objektivitas dan independensi dalam memutuskan praperadilan itu.

”Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.

Komitmen Hakim... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler