Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset di Cilegon, Banten, terkait kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017-2021.

Aset yang disita mencakup satu pabrik dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), yang merupakan bagian dari ISARGAS Group.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.

”Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya dengan luas bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer,” ujar Budi dikutip dari Antara, (31/10/2025).

Penyitaan ini dilakukan karena PT Banten Inti Gasindo dijadikan agunan (jaminan) atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS), sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

”Adapun diketahui bahwa aset-aset tersebut juga dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo),” kata Budi.

Kasus ini berawal dari penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE pada 2 November 2017, padahal rencana pembelian gas dari PT IAE tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017.

Empat tersangka...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler