Buronan Kasus Korupsi E-KTP Ajukan Praperadilan, KPK Tak Gentar
Zulkifli Fahmi
Senin, 3 November 2025 17:36:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
KPK juga yakin pada komitmen hakim, karena korupsi e-KTP tak hanya merugikan negara dalam jumlah banyak, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
Oleh sebab itu, KPK memastikan penindakan kasus tersebut selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 13 Agustus 2019. Ia tersangkut dalam kasus pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Namun, Tannos berhasil kabur ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Ia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.



