Kamis, 20 November 2025

KPK juga yakin pada komitmen hakim, karena korupsi e-KTP tak hanya merugikan negara dalam jumlah banyak, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

Oleh sebab itu, KPK memastikan penindakan kasus tersebut selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 13 Agustus 2019. Ia tersangkut dalam kasus pengadaan e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Namun, Tannos berhasil kabur ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Ia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Komentar