Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sertifikat halal produk minuman Nabidz atau wine Nabidz telah dicabut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan pencabutan ini berlaku sejak 16 Agustus 2023.

BPJPH Kemenag menyebut jika produk itu boleh dijual namun dengan catatan harus mencantumkan label jika produk tersebut tidak halal dan berapa kadar alkoholnya.

”Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya berapa persen," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di laman Kemenag, Rabu (23/8/2023).

Ia mengatakan, keputusan pencabutan sertifikat halal untuk wine Nabidz tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023, bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran.

Atas kejadian tersebut, Aqil mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

”Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekadar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten,” jelasnya.

Sebelumnya viral produk wine Nabidz yang diklaim halal. BPJPH Kemenag akhirnya melakukan investigasi jika terdapat manipulasi dalam proses pengajuan sertifikat halal produk jus anggur dengan merek dagang Nabidz.

Tim investigasi menemukan manipulasi yang dilakukan oleh pengusaha merek dagang Nabidz berinisial BY dengan oknum petugas pendamping proses produk halal (PPH) berinisial AS.

BPJPH Kemenag menjatuhkan sanksi kepada pengusaha BY dengan pencabutan sertifikat halal utnuk Nabidz. Sementara okum petugas PPH berinisial AS, telah dijatuhi sanksi berupa pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler