Kopi Muria Sulit Dipatenkan, Dispertan Kudus Beri Penjelasan
Ali Muntoha
Selasa, 5 September 2023 13:56:00
Murianews, Kudus – Upaya untuk memantenkan kopi muria sebagai milik Kabupaten, Jawa Tengah, sulit untuk dilakukan. Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kudus pun memberi penjelasan mengenai hal ini.
Salah satu penyebabnya yakni kopi muria bukanlah tanaman plasma atau tanaman asli asal Kabupaten Kudus.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan Dispertan Kudus Agus Setiawan mengata, pemberian hak paten terhadap produk yang bukan tumbuh asli di daerah asal tergolong sulit. Alasannya karena tidak ditemukan induk tanaman aslinya.
”Kopi kan aslinya dari Brazil. Kalau dipatenkan nanti bisa dikomplain,” katanya, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan jeruk pamelo yang memang tumbuh secara alamiah di Kabupaten Kudus. Sedangkan kopi tidak produk asli dari Kota Kretek.
Agus menjelaskan ketika kopi muria hendak dipatenkan, hanya bisa mendaftarkan merek dagangnya. Merek dagang yang dimaksud misalnya kopi dengan merek X yang memiliki keunggulan dari segi citarasa dan kekhasan.
”Jadi yang bisa dipatenkan itu produk barangnya misal dari Pokdarwis daerah mana. Kalau kopi muria yang dipatenkan sulit karena bukan tanaman plasma asli Kudus,” sambungnya.
Dirinya menambahkan pengajuan hak paten juga harus disertai berbagai hal. Di antaranya merupakan tanaman plasma, terdapat tanaman indukan, letak geografis, dan lainnya.
”Sulit untuk mematenkan kopi muria. Karena daerah lain juga banyak yang menanam kopi dengan jenis yang sama hanya berbeda lokasi tanamnya,” imbuhnya.
Editor: Ali Muntoha



