Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan menolak kebijakan full day school atau kebijakan lima hari sekolah. Kebijakan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2023.

NU menolak kebijakan full day school yang menjadikan jam sekolah bertambah hingga sore hari. Munas-Konbes NU 2023 merekomendasikan untuk tidak melaksanakan kebijakan lima hari sekolah itu.

”Rekomendasi kami kepada munas adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Razin, dikutip Murianews.com dari NU Online, Kamis (21/9/2023).

Kebijakan full day school menurut dia, bersandar pada pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 yang mengatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN. Namun, menurutnya, Perpres ini mulai ditafsiri secara liar, yakni sekolah juga harus dilaksanakan dalam waktu lima hari namun dengan durasi lebih panjang atau disebut juga dengan full day school.

”Di beberapa tempat sudah dilakukan lima hari sekolah yang ditafsirkan dari lima hari kerja. Sebuah peraturan presiden tahun 2023 yang menjelaskan bahwa kita itu mempunya lima hari kerja. Mulai dari Senin sampai Jumat, tapi di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari," kata dia. 

Ia menyebutkan dua alasan dari aspek sosiologis dan yuridis untuk menolak kebijakan lima hari skeolah ini terkait aspek . Yakni aspek sosiologis, bahwa kebijakan sekolah lima hari full day berpotensi mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan yang biasanya didapat dari madrasah diniyah sore selepas sekolah umum.  

”Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i’tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," ujarnya. 

Sementara yuridis terkait penolakan kebijakan sekolah lima hari sebab adanya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Pencabutan Permendikbud ini dikarenakan Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya.

”PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 tahun 2017 juga," pungkasnya.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler