UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer
Ali Muntoha
Rabu, 4 Oktober 2023 13:19:00
Murianews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). Setelah UU ASN berlaku, pemerintah menjanjikan tak akan ada PHK massal untuk pegawai honorer.
Salah satu isu krusial dalam UU ASN ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Sebagian besar tenaga honorer ini berada di instansi daerah.
Meski demikian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan jika nantinya tidak ada PHK massal kepada tenaga honorer.
”RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” katanya dikutip Murianews.com dari Setkab, Rabu (4/10/2023).
Anas mengatakan, justru tanpa payung hukum berupa UU ASN tersebut para tenaga honorer terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP),” imbuhnya.
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.



