Murianews, Jakarta – Persoalan umrah backpacker atau umrah mandiri tengah menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Setelah sebelumnya melaporkan penawaran, umrah backpacker, Kemenag juga akan membahas persoalan ini dengan Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan otoritas Arab Saudi untuk membahas persoalan umrah backpacker, atau umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
”Dalam waktu dekat (bertemu Pemerintah Arab Saudi) poin-poinnya mana saja, seperti apa, termasuk isu jemaah umrah backpacker yang masih banyak sampai saat ini," katanya, Jumat (6/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Kemenag menilai aktivitas umrah backpacker melanggar aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan ini, pihak selain PPIU dilarang mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah.
Menag mengatakan, pertemuan dengan Arab Saudi bertujuan untuk menyinkronisasi aturan mengenai pelindungan jemaah. Sebab, peraturan yang ada di Indonesia belum tentu sesuai dengan peraturan Arab Saudi, begitu pula sebaliknya.
Tujuan utama menurutnya yakni memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah haji dan umrah dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Hal itu salah satunya bisa terealisasi bila perjalanan ibadah diatur dan dijalani oleh lembaga yang berwenang dan sudah berizin. Sementara aktivitas umrah backpacker tidak bisa menjamin hal itu.
”Semua ini warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan. Nah, kita akan sinkronkan peraturan yang ada di kita dan yang ada di Kerajaan Saudi Arabia. Karena enggak bisa sepihak, peraturan kita belum tentu kompatibel dengan peraturan di sana," tutur Yaqut.
Di sisi lain, negara tidak bisa melarang warga negara untuk pergi ke luar negeri kecuali memang statusnya dicekal.



