Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Para pegawai kontrak hingga outsourcing di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang telah masuk database BKN juga ikut diminta untuk bersikap netral selama masa kampanye pemilu 2024. Bila tidak, mereka juga akan dikenakan sanksi layaknya ASN.

”Regulasi ini kami sudah ajukan ke Sekda, sehingga semua sektor di Pemkab Kudus baik itu ASN dan Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN harus menjaga sifatnya dan bersifat netral,” ucap Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno, Senin (6/11/2023).

Dia menambahkan, alasan dari para tenaga kontrak juga harus bersikap netral adalah karena mereka merepresentasikan Pemkab Kudus. Sehingga dikhawatirkan ketika nanti mereka berkampanye taktis, Pemkab Kudus lah yang akan kena dampaknya.

”Karena itu pegawai kontrak juga diharapkan menjaga netralitasnya,” tekan Putut.

Pihaknya pun segera mengeluarkan surat edaran untuk mengatur netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye pemilu 2024.

Dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang gaya atau pose berfoto seorang ASN. BKPSDM, akan melarang para ASN berpose dengan sebelas gaya tangan yang mewakili simbol dan angka. Pemkab, hanya memperbolehkan ASN berfoto dengan satu gaya saja, yakni menggenggam.

Sementara yang dilarang di antaranya adalah pose dengan membentuk angka tujuh dengan jari telunjuk dan ibu jari diarahkan ke bawah.

Kemudian jari tangal metal yakni mengangkat ibu jari, jari telunjuk dan jari kelingking. Selanjutnya adalah berpose dengan jari menunjukkan angka satu dua dan tiga.

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler