Jokowi Resmi Anugerahi Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional
Ali Muntoha
Jumat, 10 November 2023 13:31:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh Indonesia, di Istana Negara Jakarta, Jumat (10/11/2023). Satu di antara tokoh tersebut yakni Ratu Kalinyamat yang berasal dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Selain Ratu Kalinyamat, lima tokoh lain yang dianugerahi gelar pahlawan oleh Presiden Jokowi hari ini yakni Ida Dewa Agung Jambe dari Provinsi Bali, Bataha Santiago, dari Provinsi Sulawesi Utara, Mohammad Tabrani dari Provinsi Jawa Timur, KH Abdul Chalim, dari Jawa Barat, dan KH Ahmad Hanafiah dari Provinsi Lampung.
Penetapan gelar pahlawan nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 115/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 November 2023.
”Sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.
Penghargaan tokoh pahlawan ini diserahkan kepada para para kepala daerah tempat tokoh-tokoh ini berasal.
Selain penganugerahan gelar pahlawan nasional, dalm momen peringatan Hari Pahlawan ini, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni Vincenzo Infantino.
Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2023.
”Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang olah raga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan atau dharmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia,” bunyi petikan Keppres.



