Rp 3,74 Triliun dari Kasus Pencucian Uang Dikembalikan ke Negara
Ali Muntoha
Sabtu, 16 Desember 2023 06:06:00
Murianews, Jakarta – Polri mengungkap telah berhasil mengamankan dan mengembalikan uang sebesar Rp 3,74 triliun dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke kas negara.
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, jumlah uang yang dikembalikan ke negara itu berasal dari pengungkapan kasus pencucian uang periode 2022-2023.
Ia menyebut, ada 242 kasus pencucian uang yang telah ditangani Bareskrim Polri selama periode tersebut. Dari jumlah kasus itu, polisi mengamankan 161 tersangka.
”Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ujar Komjen Agus dilansir Murianews.com dari Humas Polri, Sabtu (16/12/2023).
Ia mengatakan, Bareskrim Polri menangani berbagai macam tindak pidana pencucian uang. Mulai dari yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.
Wakapolri menegaskan jika bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.
”Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan,” terangnya.
Sementara Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023) mengatakan ada beberapa jenis pengamanan dalam kasus pencucian uang.
Ia menyebut, pengamanan yang dapat dilakukan berupa penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penundaan transaksi oleh instansi penegak hukum. Serta penyitaan dan perampasan atas aset yang tidak diketahui tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia.
”Upaya pengamanan aset di awal proses intelijen dan penegakan hukum merupakan langkah otoritas untuk efektivitas penyelamatan aset hasil tindak pidana (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana ekonomi dan kejahatan internasional terorganisir,” terangnya.



