Satgas TPPU Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Rp 189 Triliun
Cholis Anwar
Senin, 11 September 2023 08:04:00
Murianews, Jakarta – Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah merekomendasikan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun kepada Bareskrim Polri.
Ketua Pengarah Satgas TPPU, Menko Polhukam Mahfud Md, menyatakan bahwa Bareskrim akan diundang untuk menyampaikan paparan terkait perkembangan kasus tersebut.
”Kami mengambil perhatian publik terkait surat nomor 205 yang mencakup dugaan pencucian uang sebesar Rp 189 triliun,” terang Mahfud mengutip Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Rekomendasi ini disampaikan agar Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan Bareskrim diundang terlebih dahulu untuk memberikan paparan tentang arah penyelidikan, latar belakang kasus, dan sebagainya.
Selain itu, Mahfud juga menyebut adanya kasus lain yang perlu ditindaklanjuti, seperti kasus yang melibatkan seseorang bernama OAW yang sebelumnya dihentikan dan tidak ada tindaklanjut. Kasus ini akan dibuka kembali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mahfud menjelaskan bahwa masih ada dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang tengah diusut oleh Satgas TPPU.
Kasus ini melibatkan 300 surat yang dikeluarkan oleh PPATK. Penyelidikan terus berlanjut dan masih dalam tahap pendalaman.
”Kesimpulannya adalah bahwa kasus TPPU yang mencakup 300 surat dengan total transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun masih berlanjut dan akan terus didalami. Beberapa kasus dalam tahap tindaklanjut, beberapa sedang berproses, dan beberapa sudah selesai. Semua akan dilaporkan ke publik sebagai bentuk tanggung jawab,” tambahnya.
Kasus-kasus ini mencerminkan upaya Satgas TPPU dalam menangani dugaan tindak pidana pencucian uang yang signifikan, demi menjaga integritas sistem keuangan negara.



