Murianews, Kudus – Sebanyak empat ASN Kudus (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan indisipliner. Mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan satu di antaranya dilakukan pemecatan.
Dalam kasusnya, ASN Kudus yang dilakukan pemecatan adalah pegawai yang mangkir dari pekerjaannya dengan waktu yang sangat lama. Sehingga diputuskan untuk dipecat.
Sementara tiga ASN Kudus lain, terjerat kasus perselingkuhan dan perceraian. Mereka mendapat sanksi yang bervariasi. Mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendro Muswinda mengungkapkan, untuk ASN dengan sanksi pemecatan sebenarnya telah diputuskan sanksinya pada tahun 2022 kemarin.
”Namun memang pemecatannya baru tahun ini, sementara yang tiga ASN yang terindikasi melakukan perselingkuhan atau adanya pihak ketiga dalam rumah tangga baru tahun ini,” katanya Rabu (20/9/2023).
Hendro menjelaskan, sanksi bagi ASN Kudus yang melanggar kode etik terbagi menjadi tiga tingkat. Masing-masing sanksi ringan, sedang dan berat.
Untuk sanksi ringan, urusannya akan sebatas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara untuk sedang dan berat akan ditangani oleh BKPSDM.
Meski begitu, Hendro berharap OPD bisa melaporkan kepada BKPSDM apabila ada penjatuhan sanksi ringan kepada ASN di dinasnya masing-masing. ”Sehingga BKPSDM juga memiliki data dan bisa dijadikan bahan evaluasi secara keseluruhan,” tuturnya.
Sementara pada 2022 kemarin, Pemkab Kudus menjatuhkan sanksi indisipliner pada 14 ASN Kudus. Penyebabnya, mulai dari menghilangkan barang negara, absen mangkir kerja hampir 28 hari, hingga perselingkuhan sesama ASN dan tidak melaporkan perceraiannya.
Editor: Budi Santoso



