Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah telah merencanakan skema gaji tunggal alias single salary bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Rencana itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa.

Rencana single salary itu menjadi prioritas kerjanya pada 2024. Bila benar-benar diterapkan, maka, seluruh tunjangan ASN, baik yang melekat pada PNS maupun PPPK akan dihapus dan diganti satu penghasilan yang mencakup keseluruhan.

Rencana itu diungkapkan Suharso saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023) lalu. Berikut daftar tunjangan PNS seperti dilansir dari laman resmi BKN:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja ini menjadi tunjangan terbesar yang diterima PNS. Besarannya tergantung kelas jabatan maupun instansi tempanya bekerja baik di tingkat daerah hingga pusat.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Hingga saat ini tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun mulai tahun depan besaran uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler