Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus langsung menelusuri data truk yang menabrak petugasnya saat akan ditindak. Hasilnya, truk itu berasal dari Kudus dan status KIR-nya mati sejak 2021 lalu.

”Kami coba menelusuri datanya, ternyata KIR-nya mati sejak tahun 2023, nilai tunggakan yang tertera di tagihan truk tersebut adalah Rp 22,2 juta,” kata Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Adji Setiawan pada Murianews.com, Senin (2/10/2023).

Untuk saat ini, Pihak Dishub juga telah melaporkan peristiwa ini pada Satlantas Polres Kudus agar ditindaklanjuti. Itu mengingat sopir berhasil lolos usai adu mulut dengan personel.

”Petugas memang sempat adu mulut, namun saat akan ditindak lebih lanjut sopir ini langsung tancap gas dengan truknya,” tambah Adji.

Diberitakan sebelumnya, Dua Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus ditabrak truk yang akan mencoba kabur saat akan ditindak. Kejadian itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Senin (2/10/2023).

Truk itu ditindak karena melanggar aturan memasuki jalanan perkotaan tanpa mengantongi izin. Beruntung dua petugas Dishub Kudus yang diketahui bernama Beni dan Dedi hanya mengalami lecet karena terjatuh saat ditabrak truk dari belakang.

Sedangkan truk yang diketahui melanggar tersebut langsung tancap gas melarikan diri saat jalan di depannya lenggang.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler