Terima Rp 7,3 M, Kudus Sisir Stunting Hingga Wilayah Pinggiran
Anggara Jiwandhana
Senin, 9 Oktober 2023 16:19:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menerima alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 7,37 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan stunting. Pemkab pun akan segera menyisir kasus stunting tak terdeteksi di wilayah pinggir.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan, penyisiran di wilayah pinggir perlu dilakukan. Mengingat di beberapa kasus, penanganan stunting pada anak sedikit terlambat.
”Karena itu perlu adanya penyisiran kembali, SDM akan kami kerahkan ke sana,” ucap Bergas, Senin (9/10/2023).
Semua jajaran pun diinstruksikan untuk berperan aktif dalam penanganan ini. Sehingga pada akhir tahun 2023 mendatang, angka stunting bisa turun menjadi 14 persen atau sesuai target nasional.
”Kudus saat ini angkanya masih 19 persen karena itu kami harap teman-teman bisa berperan aktif untuk penurunannya,” tegas Bergas.
Selain penyisiran wilayah pinggir, Bergas juga meminta para petugas untuk mengintervensi pemberian asupan gizi yang cukup bagi bayi dengan kasus stunting.
”Penanganan stunting di Kudus ini dikerjakan oleh seluruh pemangku kepentingan. Jadi, kebersamaan dan guyub ini menjadi kunci,” jelasnya.
Sejauh ini, Pemkab Kudus telah melakukan sejumlah upaya agar kasus stunting di Kota Kretek bisa terus menurun. Upaya itu dimulai dari adanya Keputusan Bupati Kudus Nomor 440/155/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting.
Kemudian dilanjutkan pemberian tablet zat besi (Fe) bagi remaja putri untuk mencegah anemia, pemeriksaan kehamilan sesuai standar 10 T dan pemenuhan gizi ibu hamil KEK.
Selanjutnya, pemberian IMD pada bayi baru lahir, pemberian ASI eksklusif pada bayi usia kurang dari 6 bulan, dan pemberian imunisasi lengkap juga dilakukan.
Editor: Supriyadi



