Tanah di Kudus yang Belum Jelas Kepemilikannya Masih 9 Persen
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 6 Januari 2024 12:41:00
Murianews, Kudus – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mencatat masih ada 9 persen tanah di Kota Kretek yang belum dilakukan pengukuran. Sehingga saat ini belum jelas kepemilikannya.
Meski begitu, jumlah tersebut terbilang cukup kecil dibanding capaian pengukuran dan pendataan tanah hingga tahun 2023 kemarin. Di mana saat ini persentasenya telah mencapai 91 persen.
Kepala BPN Kudus Bambang Gunawan menjelaskan, luas wilayah di Kabupaten Kudus adalah sebesar 454,3 Kilometer persegi. Sedangkan yang sudah dilakukan pengukuran adalah sebesar 415,6 Kilometer persegi.
”Kalau di istilah BPN, Kudus sebenarnya sudah masuk dalam kategori kabupaten lengkap. Namun, ada sejumlah faktor penunjang lain seperti tidak ada tumpang tindih data dan juga kepemilikan,” katanya Sabtu (6/1/2024).
Karena itulah, sambung dia, BPN akan melakukan pemotretan udara dengan menggunakan pesawat nirawak atau PUNA. Sehingga bidang dan batas tanah bisa terpotret dengan benar.
Pada tahun 2023, BPN sendiri berhasil menerbitkan 1.333 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jumlah tersebut pun mencapai target yang dibebankan pada mereka.
BPN Kudus sebelumnya hanya mendapat target sebesar 1.043 sertifikat saja. Jumlah tersebut pun sudah selesai di bulan Agustus 2023. Setelah itu, BPN kemudian mendapat target tambahan yakni sebanyak 250 bidang tanah lagi.
Selain tercapainya target di bidang penerbitan sertifikat, BPN Kudus juga telah mencapai target pengukuran bidang tanah (PBT). Di mana mereka berhasil mengukur PBT seluas 1.975 hektare sepanjang 2023.
”Kalau dilihat dari luas wilayah tentu memang kecil ya, namun jika ditengok dari medannya bisa dibilang cukup sulit, namun Alhamdulillahnya sudah tercapai semua,” ungkap dia.
Editor: Cholis Anwar



