Minggu, 22 Juni 2025

Murianews, Kudus – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendukung penuh penindakan pada motor berknalpot grong oleh aparat kepolisian. Apa yang tidak benar dan mengganggu masyarakat, seharusnya memang dilakukan penindakan.

Ketua DPC Gerindra Sulistyo Utomo juga telah mengimbau para kadernya untuk tidak berkampanye dengan cara menggeber motor berknalpot brong dan berkeliling kota. Dia, lebih menekankan pada kampanye door to door untuk meyakinkan para konstituen.

”Kami sudah mengimbau anggota kami hal ini, di kami juga tidak ada kebijakan untuk konvoi, karenya kami mendukung sekali aparat kepolisian untuk bisa menertibkan knalpot brong itu,” ucapnya Minggu (7/1/2024).

Dari DPP Gerindra sendiri, sambung Sulis sudah memberikan instruksi yang jelas. Pihaknya diminta melakukan kampanye dialogis dan lebih mengedepankan penjelasan visi misi pada konstituen. Sehingga kemudian, masyarakat bisa memilih yang terbaik untuk menjadi wakilnya.

”Ketum kami Pak Prabowo selalu mengatakan hal tersebut, harus dekat konstituen, lakukan kampanye door to door dan mengedepankan visi dan misi,” ungkapnya.

Sebelum ini, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto meminta kampanye pemilu 2024 di Kudus tak diperbolehkan menggunakan knalpot brong. Pasalnya suara keras dan bising dari knalpot brong yang terpasang di kendaraan akan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Pihaknya tak mentolerir pemasangan knalpot brong baik pada roda empat ataupun roda dua. Pihaknya mengajak pelaksanaan kampanye terbuka mendatang bisa dilakukan dengan sopan dan santun.

Ketua Bawaslu Kudus M Wahibul Minan menyebut, meski aturan knalpot brong tak tertulis detail dalam aturan, namun jika dilihat dari sisi kondusifitas imbauan larangan penggunaan knalpot brong cukup penting untuk disampaikan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler