Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – KBO Satlantas Polres Kudus Iptu Noor Alifi menuturkan cara untuk mengambil motor knalpot brong yang disita sementara. Caranya dengan menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri.

Lebih rinci, dia mengatakan jika warga Kudus terkena penjaringan kendaraan knapot brong maka bisa mengurus surat tilangnya di kejaksaan. Kemudian mereka bisa mengikuti proses yang ada di sana.

Mulai dari persidangan, membayar denda seusai dengan plafon yang sudah ditentukan, hingga memberikan surat bukti persidangan dan telah membayar denda tersebut kepada Satlantas Polres Kudus. Mereka pun kemudian diminta untuk melepas knalpot brongnya.

”Untuk denda sudah ada plafonnya, seperti tilang pada umumnya. Jadi ke Kejaksaan membayar denda di Kantor Pos biasanya, lalu ke Kejaksaan lagi dan baru ke kami,” ujarnya Minggu (7/1/2024).

Melalui penjaringan ini pihak Satlantas Polres Kudus pun berharap jika masyarakat bisa jera menggunakan knalpot brong. Selain karena merugikan orang lain, knalpot itu juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain juga.

”Karena itu kami harapkan yang memang masih lolos penjaringan harap segera mengganti knalpot brongnya dengan menggunakan knalpot standar,” tekannya.

Hingga saat ini, sudah ada 625 motor berknalpot brong yang diamankan Polres Kudus dalam kurun empat hari ke belakang. Seluruhnya pun kini berada di area halaman Mapolsek Kota untuk dilakukan penyitaan sementara.

Seluruh kendaraan knalpot brong tersebut terjaring ketika para anggota Satlantas Polres Kudus melakukan pengamanan arus lalu lintas. Selain terjaring saat patroli, banyak motor berknalpot brong juga terjaring saat anggota Satlantas Polres Kudus melaksanakan giat pengaturan arus lalu lintas. Motor pun langsung dihentikan dan dilakukan penindakan.

Editor: Budi Santoso

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler