Murianews, Kudus – Kampanye pemilu 2024 di Kudus tak diperbolehkan menggunakan knalpot brong. Pasalnya suara keras dan bising dari knalpot brong yang terpasang di kendaraan akan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Diketahui, kampanye terbuka pemilu 2024 akan berlangsung pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024 mendatang.
”Kami berhara kami mengimbau pada saat nanti pelaksanaan kegiatan kampanye tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu masyarakat,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (5/1/2023).
Pihaknya tak mentolerir pemasangan knalpot brong baik pada roda empat ataupun roda dua. Pihaknya mengajak pelaksanaan kampanye terbuka mendatang bisa dilakukan dengan sopan dan santun.
”Mari berkampanye, tapi yang sopan, santun, dan tidak mengganggu serta merugikan masyarakat yang lain. Kalau tidak sesuai dengan spek standar pasti kami tindak,“ ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kudus M Wahibul Minan menyebut, meski aturan knalpot brong tak tertulis detail dalam aturan, namun jika dilihat dari sisi kondusifitas imbauan larangan penggunaan knalpot brong cukup penting untuk disampaikan.
Hasil dari deklarasi larangan penggunaan knalpot brong yang digelar di Kudus, nantinya juga akan disampaikan ke partai-partai politik di Kudus.
”Kondisi ini bisa masuk dalam hukum lainnya. Kami tetap akan menyampaikan dan mengimbau ke masing-masing parpol agar tidak menggunakan knalpot brong saat masa kampanye nanti,“ ungkapnya.
Editor: Budi Santoso



