Murianews, Pati – Tim Gabungan Polresta Pati menggelar razia knalpot brong pada Kamis (4/1/2024) malam kemarin. Sebanyak tujuh pengendara yang melanggar lalu lintas pun disikat personel kepolisian.
Tim gabungan itu dari berbagai satuan. Mulai dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Pati. Mereka kompak menyisir wilayah-wilayah Kabupaten Pati untuk penindakan pelanggar lalu lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan.
Tak terkecuali pengendara motor yang berknalpot brong. Lokasi-lokasi yang disisir itu di antaranya Jalan Pangeran Sudirman, Jalan Tunggul Wulung Depan Gor pesantenan Pati dan Alun-alun Pati.
Kasatlantas Kompol Asfauri menerangkan sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka dan kasat mata. Yakni kendaraan yang melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan helm dan knalpot brong.
”Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan bermotor yang berknalpot brong,” ungkapnya, Jumat (5/1/2024).
Hasilnya, lanjutnya, pihaknya menindak tujuh pelanggar. Mereka diberikan sanksi tilang supaya tidak kembali melakukan pelanggaran serupa. Selain itu, lima STNK dan dua sepeda motor disita Polresta Pati sebagai barang bukti.
”Ini sesuai surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong,” terangnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak menggunakan motor knalpot brong. Mengingat penggunaan knalpot brong dapat dijerat Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285.
Dalam aturan itu, pengguna kendaraan bermotor yang berknalpot brong dapat dikenai denda maksimal Rp 250 ribu dan hukuman penjara 1 bulan.
Editor: Supriyadi



