Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sebanyak 3.600 knalpot brong berhasil disita Polresta Pati selama 2023 lalu. Mereka pun berencana bakal menyulap ribuan knalpot brong itu menjadi ikon Kota Pati.

Hal ini diungkapkan Kepala Satlantas Polresta Pati Kompol Asfauri. Ia mengatakan dari hasil sitaan knalpot brong itu, 1.500 di antaranya dimusnahkan pada Rabu (3/1/2024) kemarin.

Sementara sisanya, bakal disulap menjadi sebuah monumen di jantung Bumi Mina Tani. Rencananya, ribuan knalpot brong itu dijadikan monumen bandeng di dekat Alun-alun Pati.

”Kurang lebih 3600 sekian yang sudah kita amankan. Sebanyak1500 kita musnahkan. Sementara sekitar 2.100 kita buat monumen ikan bandeng,” ujar Kompol Asfauri sambil memamerkan knalpot brong hasil sitaan.

Kompol Asfauri mengaku pembangunan monumen ikan bandeng bakal dilaksankan dalam waktu dekat. Nantinya, monumen itu mempunyai panjang sekitar 5 meter dan lebar sekitar 2 meter. Masyarakat bakal menikmati karya tersebut saat melintasi Simpang Lima Alun-alun Pati

Ia berharap monumen ikon kota itu dapat mengingatkan masyarakat, bahwa penggunaan knalpot brong dilarang oleh pemerintah. Selain itu, bising knalpot brong juga mengganggu masyarakat lainnya.

”Ikon ini sebagai pesan kepada masyarakat bahwa knalpot brong dilarang. Mengganggu kebisingan dan masyarakat,” kata dia.

Apalagi penggunaan knalpot brong dapat dijerat Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285. Dalam aturan itu, pengguna kendaraan bermotor yang berknalpot brong dapat dikenai denda maksimal Rp 250 ribu dan hukuman penjara 1 bulan.

”Bahwa setiap pengemudi kendaraan roda motor yang tak memenuhi standar teknis dan layak jalan, spion, klakson, kecepatan knalpot ada denda. Maksimal hukuman 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp 250 ribu,” tutup dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler