Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Sebanyak 3.600 knalpot brong berhasil disita Polresta Pati selama 2023 lalu. Mereka pun berencana bakal menyulap ribuan knalpot brong itu menjadi ikon Kota Pati.

Hal ini diungkapkan Kepala Satlantas Polresta Pati Kompol Asfauri. Ia mengatakan dari hasil sitaan knalpot brong itu, 1.500 di antaranya dimusnahkan pada Rabu (3/1/2024) kemarin.

Sementara sisanya, bakal disulap menjadi sebuah monumen di jantung Bumi Mina Tani. Rencananya, ribuan knalpot brong itu dijadikan monumen bandeng di dekat Alun-alun Pati.

”Kurang lebih 3600 sekian yang sudah kita amankan. Sebanyak1500 kita musnahkan. Sementara sekitar 2.100 kita buat monumen ikan bandeng,” ujar Kompol Asfauri sambil memamerkan knalpot brong hasil sitaan.

Kompol Asfauri mengaku pembangunan monumen ikan bandeng bakal dilaksankan dalam waktu dekat. Nantinya, monumen itu mempunyai panjang sekitar 5 meter dan lebar sekitar 2 meter. Masyarakat bakal menikmati karya tersebut saat melintasi Simpang Lima Alun-alun Pati

Ia berharap monumen ikon kota itu dapat mengingatkan masyarakat, bahwa penggunaan knalpot brong dilarang oleh pemerintah. Selain itu, bising knalpot brong juga mengganggu masyarakat lainnya.

”Ikon ini sebagai pesan kepada masyarakat bahwa knalpot brong dilarang. Mengganggu kebisingan dan masyarakat,” kata dia.

Apalagi penggunaan knalpot brong dapat dijerat Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285. Dalam aturan itu, pengguna kendaraan bermotor yang berknalpot brong dapat dikenai denda maksimal Rp 250 ribu dan hukuman penjara 1 bulan.

”Bahwa setiap pengemudi kendaraan roda motor yang tak memenuhi standar teknis dan layak jalan, spion, klakson, kecepatan knalpot ada denda. Maksimal hukuman 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp 250 ribu,” tutup dia.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler