Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengakui adanya kesalahan dan kekurangan kelengkapan berkas administrasi dalam perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), beberapa waktu lalu.

Rekomendasi perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun akan segera ditindaklanjuti sebagai bentuk kepatuhan mereka pada regulasi.

”Benar, memang dalam seleksi kemarin ada kesalahan komunikasi dari tim kami di lapangan. Memang ada beberapa calon KPPS itu yang berijazah di bawah SMA. Nah, itu harusnya dimasukkan ke berita acara terlebih dahulu,” kata Ketua KPU Kudus Achmad Amir Faisol pada Murianews.com, Rabu (17/1/2024).

Dari KPU Kudus sendiri, kata dia, akan segera membuat berita acara sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga proses perekrutannya bisa dinyatakan sah dan tidak ada pelanggaran administrasi.

Kemudian dari segi tahapan, Faisol memastikan tidak ada kendala apapun. 130 calon KPPS yang belum dibuatkan berita acaranya tersebut pun tidak dilakukan pergantian, sehingga memang tidak mengganggu dalam hal apapun.

”Kami akan mempercepat proses rekomendasi dari Bawaslu itu karena memang pelanggarannya ada di administrasinya. Maka tidak berujung ke penggantian, hanya dilengkapi berita acaranya saja,” ungkap Faisol.

Ketua Bawaslu Kudus Moch Wahibul Minan mengungkapkan, secara regulasi, mereka memang harus dinyatakan tidak lolos di administrasi terlebih dahulu. Barulah setelah itu mereka bisa mempertimbangkan  catatan-catatan lain. Seperti kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) masing-masing calon itu.

”Harusnya memang tidak lolos di administrasi dulu, baru nanti ada mekanisme kerja sama dan penunjukan atau dengan catatan pengecualian dengan calistung itu. Nah KPU salahnya adalah mereka langsung mempertimbangkan calistungnya,” ungkap Minan.

Editor: Dani Agus

Komentar