Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Carut marut pengisian perangkat desa alias perades di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masuk ke babak baru. Usai sejumlah pihak diperiksa Polres Kudus, giliran Kejaksaan Negeri Kudus yang akan mengumpulkan keterangan soal kasus ini.

Itu dilakukan karena Kejaksaan Negeri Kudus mendapat instruksi dari Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti proses seleksi perades. Yang mana menurut mereka terdapat potensi atau indikasi penyimpangan.

”Kami mendapat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi untuk segera menindaklanjuti proses seleksi perades yang terdapat potensi atau indikasi penyimpangan,” kata Kajari Kudus Henriyadi W Putri, Jumat (9/2/2024).

Kejaksaan akan menyelidiki pertanggungjawaban keuangan desa yang dipakai untuk seleksi perades. Mereka juga akan melihat output dari penggunaan anggaran tersebut.

Apabila diketahui ada kerugian negara, maka pihak Kejaksaan Kudus akan melakukan Langkah tindak lanjut.

”Tentu kami akan menyelidiki dari segi mekanismenya juga, mulai dari desa hingga kecamatan akan kami dalami,” tambahnya.

Pihak Kejaksaan, sambung dia, kini tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Sebagai tindak lanjutnya nanti kami akan kumpulkan keterangan dari desa-desa yang menyelenggarakan seleksi,” tegasnya.

Terkait pemanggilan sejumlah pihak, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Polres Kudus terlebih dahulu. Mengingat mereka juga telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah orang.

Kuasa hukum perangkat desa atau perades terpilih Budi Supriyanto menyatakan Polres Kudus akan memeriksa sejumlah orang lagi terkait perkara penundaan pelantikan perangkat desa atau perades di sejumlah desa di Kudus. Termasuk di antaranya kades dan bendaharanya.

Sejauh ini sendiri dia mengklaim sudah ada sekitar 30-an orang yang diperiksa pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Beberapa di antaranya ada sejumlah kepala desa, kasie pemerintahan, dan bendahara desa.

Kasus carut marut pelantikan perangkat desa di Kabupaten Kudus sendiri bermula tepat setelah Unpad mengeluarkan hasil tes yang dinilai berubah dan tidak real time.

Sejak saat itu, terpecahlah dua kubu yakni Kubu yang meminta pelantikan dan kubu yang membatalkan pelantikan.

Keduanya sama-sama melakukan tuntutan di pengadilan. Namun yang terakhir, pengadilan memutuskan kemenangan bagi kelompok peringkat satu terpilih. Namun entah kenapa Pemkab Kudus masih menunda pelantikan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler