Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan tunjangan kinerja para pegawai Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dua hari menjelang Pemilu 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Senin (12/2/2024) kemarin. Seiring dengan ditetapkannya Perpres itu, maka akan naik pula tunjangan kinerja para pegawai Bawaslu di seluruh Indonesia.

”Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” sebagaimana Dilihat Murianews.com Selasa (13/2/2024) dalam salinan Perpres.

Kenaikan tukin yang akan diterima para pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Setidaknya terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Pada tingkat tertinggi, yakni kelas jabatan 17, akan menerima tunjangan kinerja hingga Rp 29.085.000 per bulan. Jumlah tersebut naik sebesar 16,7 persen dari tunjangan yang diatur pada tahun 2017 silam.

Sementara untuk tingkat paling rendah yakni kelas jabatan 1, akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000 per bulan. Tunjangan di tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017 lalu.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi dua hari jelang pencoblosan:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Editor: Supriyadi

 

Komentar