Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung Rabu (14/2/2024). Waktu pemungutan suara secara serentak di Indonesia mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

KPU mencatat ada lebih dari 204 juta warga Indonesia terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 ini. Suara mereka tentunya akan menentukan arah masa depan bangsa.

Usai waktu pencoblosan ditutup, KPPS dengan diawasi saksi dan pencoblos yang hadir, akan membuka kotak suara dan menghitung surat suara.

Pertanyaan muncul, kotak suara mana yang akan dibuka untuk dihitung lebih dulu?

Urutan kertas suara yang harus dihitung lebih dulu ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam aturan itu, Ketua KPPS akan mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai sebelum dimulainya penghitungan. Itu disebutkan dalam Bab V tentang Penghitungan Suara sub bab B tentang Pelaksanaan.

Kemudian, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Keenam dan/atau KPPS Ketujuh melakukan pembukaan kotak dan menghitung jumlah surat suara di dalam kotak suara dengan cara membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir.

Selanjutnya, surat suara dikeluarkan dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS. Selanjutnya, jumlah surat suara yang dikeluarkan dihitung dan disampaikan jumlahnya kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/Pemilih yang hadir serta mencatat jumlahnya.

Adapun urutan surat suara yang dihitung dimulai, surat suara Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan surat suara DPR Pusat, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penghitungan suara harus dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup, dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

”Dalam hal KPPS tidak terbiasa mencatat angka sesuai dengan format penulisan angka digital sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, maka KPPS dapat mencatat tulisan/angka yang jelas dan terbaca sesuai dengan kebiasan KPPS," demikian bunyi Keputusan KPU tentang cara penghitungan kertas suara.

Komentar

Terpopuler