Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kudus, Jawa Tengah, memastikan pembuang tiga karung batok kelapa di dalam drainase Jalan KHR Asnawi, Damaran bisa diancam hukuman penjara. Yakni hingga tiga bulan masa kurungan.

Selain itu, akibat dari perbuatannya tersebut, pembuang juga bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta rupiah. Itu karena pembuang melanggar Perda nomor 10 tahun 1996 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban wilayah Kudus. Atau yang biasa dikenal dengan Perda K3.

Khususnya pada pasal 8 ayat 2 setiap orang atau badan usaha milik pemerintah atau swasta yang membuang limbah ke lingkungan harus sesuai dengan ketentuan baku mutu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

”Itu termasuk salah satu perbuatan membuang sampah sembarangan dan pencemaran lingkungan,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif pada Murianews.com, Selasa (27/2/2024).

Meski demikian, Satpol PP belum bisa menindak pelaku pembuangan tersebut. mengingat tidak ada laporan masuk ke pihak dinas.

Oleh karena itu, apabila nanti masyarakat setempat mengetahui adanya pembuangan serupa, maka diminta untuk melaporkannya kepada pihak Satpol PP Kudus.

”Adukan saja kepada kami, kalau perlu difoto sekalian biar ketika di persidangan tipiring nanti, bisa dijadikan bukti,” tekannya.

Pihak Satpol PP Kudus, sebelumnya juga melakukan penindakan kepada salah seorang pembuang sampah di sungai Desa Ploso beberapa waktu lalu. Namun, tersangka pembuang sampah tersebut hanya dilakukan pembinaan.

”Kami minta dia buat surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi dan bila kedapatan lagi akan disidangkan, Alhamdulilah sekarang tidak lagi,” pungkasnya.

Selain tiga karung berisikan batok kelapa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas PUPR Kudus, Jawa Tengah, juga menemukan banyak sekali benda tak wajar yang dibuang di saluran drainase Jalan KHR Asnawi, Damaran, Kota, Kudus.

Adapun benda-benda itu adalah seperti terpal atau tenda hingga potongan bantal yang ikut menyumbat aliran air drainase. Selain itu juga ada sampah-sampah rumah tangga yang menyumbat area drainase.

Itu terungkap ketika petugas lapangan Dinas PUPR Kudus membersihkan saluran drainase sepanjang dua kilometeran tersebut pada, Senin (26/2/2024).

”Selain batok kelapa, kami juga temukan sampah-sampah lain, bahkan ada terpal ada potongan bantal, banyak sampahnya ini,” kata Kepala Dinas PUPR Kudus Arif Budi Siswanto di sela pembersihan.

Arif pun meminta dengan sangat agar warga tidak membuang sampah di area drainase. Karena pastinya akan menyebabkan luapan di Kawasan tersebut.

”Kami meminta warga untuk tidak membuang sampah apapun di dalam drainase, karena nanti tentunya akan membuat sumbatan dan air akan meluap ke jalan,” tekannya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler