Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pria di Kudus, Jawa Tengah, berinisial S diamankan aparat kepolisian usai melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang warga Semarang. Adapun kerugian yang ditanggung korban akibat penipuan S adalah mencapai Rp 197 juta.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno menejelaskan, awal mula penipuan terjadi saat korban ditawari untuk berinvestasi dalam proyek yang sedang ditangani S di tahun 2019 silam. Proyek tersebut berada di salah satu dinas di bawah naungan Pemkab Kudus.

”Ya, ada laporan terkait dengan penipuan penggelapan, berkaitan dengan proyek yang ada di Disdukcapil Kudus,” ujarnya saat dihubungi awak media, Selasa (5/3/2024).

Singkat cerita, korban pun bersedia menginvestasikan uangnya ke S. Namun karena tak kunjung mendapat imbalan dari investasinya itu, korban langsung mengadukannya ke kepolisian.

Namun selama proses aduan tersebut, S dinilai menyepelekan. Hingga kemudian korban membuat laporan resmi pada bulan Agustus tahun lalu.

”Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan kami lakukan penahanan sejak Senin kemarin,” tambahnya.

Pihak kepolisian sendiri, lanjut Danang masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Mengingat pihak kepolisian baru bisa menemukan bukti untuk aliran uang senilai Rp 36 juta.

Sementara untuk sisanya, pihak kepolisian belum menemukan bukti yang kongkrit. Sebab transaksi uang sekitar 161 juta rupiah dilakukan secara tunai di rumah terlapor.

”Yang bisa dibuktikan yang 36 juta rupiah, itu ada bukti transfernya, ada bukti kwitansi dan lain-lain,” ungkapnya.

S pun kini terlapor terjerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler