Murianews, Kudus – Komisi B DPRD Kudus menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Kudus Tahun Anggaran 2023. Khusunya untuk laporan pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM. Mereka menyori kinerja minus dari dinas tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan juru bicara Komisi B Sutejo di Sidang Paripurna laporan Komisi atas Pembahasan LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus 2023 yang digelar di Gedung DPRD Kudus, Rabu (17/4/2024).
Sutejo menyampaikan, penolakan tersebut didasarkan alasan adanya kegiatan maladministrasi dan mal policy pada pembangunan kios melanggar sempadan jalan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling Kecamatan Jekulo.
Padahal, pihak Komisi B DPRD berulangkali memperingatkan hal tersebut. Namun pihak dinas tidak merespon dengan baik.
Dinas, sambung dia, juga dinilai lalai dalam pengawasan hubungan Industrial terhadap sebagian besar perusahaan. Di mana beberapa perusahaan kedapatan menerapkan jam kerja diatas batas kewajaran.
Ini dikhawatirkan menimbulkan efek peningkatan stunting, gangguan psikologi keluarga dan dampak pelaksanaan keagamaan.
Selain itu juga, dinas dinilai ikut gagal membina koperasi yang ada di Kudus. Sehingga belakangan ini bermunculan masalah-masalah. Kemudian yang terakhir adalah Adanya silpa dari tahun ke tahun yang cukup besar khususnya di 3 tahun terakhir yang merugikan masyarakat penerima manfaat.
”Berkenaan dengan hal-hal tersebut Komisi B DPRD meminta agar Kepala Disnaker Perinkop UKM dicopot karena ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas dengan baik, sebagaimana pada tahun 2023 sempat direkomendasikan oleh 7 Fraksi DPRD untuk di evaluasi,” tandasnya.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan sesuai ketentuan, dalam pembahasan LKPJ tidak ada ketentuan penolakan. Oleh karena itu, Masan menyatakan bahwa apa yang disampaikan Komisi B adalah bentuk catatan.
”Catatan sudah kami sampaikan dan bisa ditindaklanjuti bupati,” ungkapnya.



