Rapat ini seharusnya digelar pada Selasa (16/4/2024), pukul 12.00 WIB. Namun hingga pukul 12.30 WIB, Pj Bupati tak nampak. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun mengkonfirmasi kepada DPRD bahwa Pj Bupati Pati tak bisa menghadiri acara tersebut.
”Ini tadi rapat paripurna ditunda karena Pak Pj ada kepentingan di Semarang untuk menghadiri rapat dengan Pak Gubernur. Makanya rapat paripurna ini kami tunda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Ali menjelaskan, agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian Pemrakarsa Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sehingga hal ini harus dihadiri oleh Pj Bupati Pati.
”Raperda tentang Perlindungan Petani ini Prakarsa oleh DPRD yang akan disampaikan oleh anggota kepada Pak Pj Bupati. Karena Pak Pj Rapat dengan Pak Gubernur, maka kami tunda sampai kapan waktu pak Pj bisa ketemu dengan kita,” terang dia.
Murianews, Pati – DPRD Kabupaten Pati terpaksa menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasalnya, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tak hadir.
Rapat ini seharusnya digelar pada Selasa (16/4/2024), pukul 12.00 WIB. Namun hingga pukul 12.30 WIB, Pj Bupati tak nampak. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun mengkonfirmasi kepada DPRD bahwa Pj Bupati Pati tak bisa menghadiri acara tersebut.
”Ini tadi rapat paripurna ditunda karena Pak Pj ada kepentingan di Semarang untuk menghadiri rapat dengan Pak Gubernur. Makanya rapat paripurna ini kami tunda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Ali menjelaskan, agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian Pemrakarsa Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sehingga hal ini harus dihadiri oleh Pj Bupati Pati.
”Raperda tentang Perlindungan Petani ini Prakarsa oleh DPRD yang akan disampaikan oleh anggota kepada Pak Pj Bupati. Karena Pak Pj Rapat dengan Pak Gubernur, maka kami tunda sampai kapan waktu pak Pj bisa ketemu dengan kita,” terang dia.
Ia mengaku, pihaknya sebelumnya tidak mendapatkan pemberitahuan jika Pj Bupati Pati berhalangan datang. Namun ketika dirinya dan pemimpin DPRD Pati lainnya masuk ke ruang paripurna, ternyata tidak ada Pj Bupati Pati.
”Kalau kita tahu (Pj Bupati Pati tidak hadir) kita tunda dari pagi. Kami masuk (ruang paripurna ) tiba-tiba baru penyampaian (tidak ada Pj Bupati Pati),” ucapnya.
Untuk diketahui, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah mulai dibahas pada tahun lalu. Raperda ini juga sudah selesai dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus).
Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang peningkatan kesejahteraan petani di Bumi Mina Tani ini. Salah satu yakni terkait bantuan bagi petani yang mengalami gagal panen.
Ali menargetkan, Raperda yang diprakasai oleh Komisi C DPRD Pati itu bisa selesai dalam waktu beberapa bulan mendatang. Mengingat tahapan demi tahapan sudah terselesaikan.
”Karena ini sudah dibahas di Bapemperda oleh komisi yang membidangi tentunya tidak lama. Paling 2 bulan sudah selesai,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi