Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 500-an calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Pemkab Kudus, Jawa Tengah, akan dilantik Jumat (26/4/2024). Mereka akan mulai bekerja di Senin (29/4/2024). Lalu berapakah gaji PPPK Kudus yang baru akan dilantik?

Adapun nominalnya terbilang cukup banyak yakni di atas upah minimum Kudus yang ada di kisaran Rp 2,5 jutaan.

Bila merujuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2024, tentang gaji dan tunjangan PPPK, para PPPK baru akan menerima gaji di angka Rp 3,2 jutaan sesuai golongan mereka yakni di Golongan IX (untuk lulusan D4 atau S1) dan belum termasuk tunjangan.

Jumlah tersebut tidak akan terpotong administrasi apapun. Sehingga para PPPK akan menerimanya secara bulat.

Nominal gaji tersebut juga akan bertambah seiring lamanya mereka mengabdi. Merujuk pada Perpres, untuk PPPK dengan masa kerja dua tahun akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp 3,3 jutaan. Kemudian naik kembali hingga maksimal di angka Rp 5,2 jutaan.

”Gajinya cukup lumayan, tapi tentu naiknya berjenjang, biasanya selang dua tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno, pada Murianews.com, Kamis (18/4/2024).

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler