Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah, terus menggencarkan operasi penjualan minuman keras di seputaran Kota Kretek. Hasilnya ribuan botol miras berbagai merk berhasil diamankan dalam kurun waktu sepekan.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto secara tegas mengatakan, Polres Kudus terus memburu peredaran minuman keras demi memberikan situasi aman dan kondusif di wilayah Kota Kretek.

Apalagi, belakangan ini keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan meningkat dan penyebab terjadinya kerap diawali oleh mengkonsumsi miras.

Dalam sepekan ini saja, kami berhasil mengamankan 1.272 botol miras berbagai merk dan jenis yang sudah dilakukan jajarannya dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) diwilayahnya,” ujar Dydit, Sabtu (20/4/2024).

Dia menambahkan, Polres Kudus telah berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemkab Kudus terkait aturan Perda larangan minuman beralkohol ini. Sehingga jajarannya diminta agar terus tetap komitmen dan konsisten menjalankan tugas pokoknya.

”Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual akan kami berantas karena miras yang beredar di wilayah Kudus, sudah memberikan keresahan tersendiri,” ungkapnya.

Baru-baru ini juga, Satresnarkoba Polres Kudus juga ikut melakukan operasi penjualan minuman keras di di dua lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo.

Hasilnya ada ratusan botol miras yang berhasil diamankan. Razia penjualan miras sendiri dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Muhammad Syaifuddin.

”Kami melaksanakan tugas (razia penjualan miras) terkait adanya keluhan masyarakat tentang peredaran/penjualan minuman keras, hasilnya petugas berhasil mengamankan barang bukti 704 botol miras berbagai merk dan jenis,” kata AKP Syaifuddin, Sabtu (20/4/2024).

Komentar

Terpopuler