Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah, terus melakukan razia minuman keras di wilayah Kota Kretek sebagai wujud menjaga kondusifitas wilayah. Mereka pun siap menerima aduan dari masyarakat bilamana ada warga yang mengetahui adanya penjualan miras di wilayah Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto berharap, dukungan masyarakat untuk membasmi salah satu penyebab munculnya keresahan mayarakat ini.

”Jika mengetahui adanya penjualan miras, segera laporkan kepada kami melalui Layanan Aduan Polres Kudus di nomor WhatsApp 0821-3706-6566,” ucapnya Sabtu (20/4/2024).

Dia pun memastikan akan langsung melakukan penindakan dengan tegas bilamana aduan tersebut terbukti benar.

”Jangan main-main, kami tindak tegas siapa saja yang masih menjual,” tegas Kapolres.

Pihaknya pun kini terus menggencarkan operasi penjualan minuman keras di seputaran Kota Kretek. Hasilnya ribuan botol miras berbagai merk berhasil diamankan dalam kurun waktu sepekan.

Polres Kudus, sambung dia, akan terus memburu peredaran minuman keras demi memberikan situasi aman dan kondusif di wilayah Kota Kretek.

Apalagi, belakangan ini keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan meningkat dan penyebab terjadinya kerap diawali oleh mengkonsumsi miras.

”Dalam sepekan ini saja, kami berhasil mengamankan 1.272 botol miras berbagai merk dan jenis yang sudah dilakukan jajarannya dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) diwilayahnya,” sambung Dydit.

Dia menambahkan, Polres Kudus telah berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemkab Kudus terkait aturan Perda larangan minuman beralkohol ini. Sehingga jajarannya diminta agar terus tetap komitmen dan konsisten menjalankan tugas pokoknya.

”Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual akan kami berantas karena miras yang beredar di wilayah Kudus, sudah memberikan keresahan tersendiri,” ungkapnya.

Komentar

Terpopuler