Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Polsek Kota Kudus, Jawa Tengah, kembali mengamankan sejumlah remaja yang tengah pesta miras di kawasan Balai Jagong Kudus baru-baru ini. Mirisnya, semua berusia remaja dan bahkan bukan warga Kudus.

Mereka ialah SF (16), MHF (18), YP (19), FH (18) dan DIS (18). Dari lokasi, polisi menemukan tiga botol miras. Merek pun langsung gelandang menuju Polsek Kota.

Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan mengatakan, penindakan ini terjadi karena adanya aduan tentang sejumlah remaja yang diduga sedang minum minuman keras di area Balai Jagong Kudus.

”Kemudian kami cek dan kami amankan lima remaja dan tiga botol minuman keras yang sudah tidak utuh, selanjutnya kami bawa ke Polsek Kudus untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya Minggu (12/5/2024).

Kelima remaja tersebut pun kemudian didata dan dibina. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan disaksikan orang tuanya.

Dinas Perdagangan Kudus, Jawa Tengah sendiri baru-baru ini mendapati adanya praktik jual beli minuman keras alias miras di kawasan Balai Jagong Kudus. Praktek perdagangan minuman terlarang ini diduga dilakukan sejumlah oknum pedagang kaki lima di area tersebut.

Pihak Dinas Perdagangan Kudus pun telah mengumpulkan paguyuban PKL di kawasan itu. Mereka mengaku tidak ada dari satu pedagang di bawah paguyuban yang menjual minuman keras.

Dinas kemudian mencari tahu lebih lanjut dan didapati adanya dugaan jika minuman keras itu diperjualbelikan oleh PKL liar, alias bukan PKL paguyuban.

Belakangan ini, kawasan Balai Jagong Kudus memang marak dijadikan lokasi mabuk-mabukan alias pesta miras oleh kalangan remaja. Biasanya mereka mencari tempat yang sepi dan tak tersorot lampu penerangan.

Mayoritas dari mereka merupakan pelajar. Namun ada juga yang masih di bawah umur. Polsek setempat juga terus menggencarkan razia di area itu.

Komentar