Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Polsek Jati Kudus, Jawa Tengah mengamankan lima pasangan tak resmi atau pasangan mesum yang berada disebuah kos-kosan di kecamatan Jati, Kudus pada Sabtu (11/5/2024) malam.

Mereka diamankan setelah adanya laporan masyarakat kepada polisi. Setelah dilakukan penggerebekan, lima pasangan tidak sah itu langsung digiring ke Polsek Jati.

Kapolsek Jati, AKP Cipto merincikan, lima pasangan tak resmi ini beridentitas SM (35) - RS (27), SW (20) - FS (24), ISD (24) - ITZ (22), WN (19) - AR (26) dan pasangan IF (21) - ABP (18). Seluruhnya diamankan di sebuah kos-kosan tersebut.

”Mereka kami amankan setelah petugas mendapat aduan melalui layanan aduan Polres Kudus via WhatsApp di nomor 0821-3706-6566, kebetulan kami juga melakukan razia rutin dan didapati hal ini,” ucapnya Minggu (12/5/2024)

Kelima pasangan bukan suami istri sah itupun telah diamankan Polsek Jati untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

”Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila,” tambahnya.

Selain itu, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

”Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila," ungkap Kapolsek.

Di tempat lainnya, Polsek Kota Kudus, Jawa Tengah, kembali mengamankan sejumlah remaja yang tengah pesta miras di kawasan Balai Jagong Kudus. Mirisnya, semua berusia remaja dan bahkan bukan warga Kudus.

Mereka ialah SF (16), MHF (18), YP (19), FH (18) dan DIS (18). Dari lokasi, polisi menemukan tiga botol miras. Merek pun langsung gelandang menuju Polsek Kota.

Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan mengatakan, penindakan ini terjadi karena adanya aduan tentang sejumlah remaja yang diduga sedang minum minuman keras di area Balai Jagong Kudus.

Komentar