Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) atau RTMM Kudus memperbaharui perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

RTMM pun menjamin para buruh rokok dan pekerja di bawah naungan serikat akan makin sejahtera dan terjaga hak-hak pekerjanya. Mengingat ada beberapa poin baru yang telah disepakati bersama antara RTMM dan PPRK.

Sosialisasi PKB yang baru inipun dilakukan pada Rabu (12/6/2024) di Hotel Poroliman Kudus dan diikuti 200-an pekerja dari berbagai PUK.

”Kami ini menyosialisasikan PKB yang baru, hak pegawai apa kewajiban perusahaan bagaimana, intinya ini kami sosilaisasikan ke mereka untuk kemudian bisa disebarluaskan di kalangan pekerja,” ucap Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rahman.

Dia mengatakan, beberapa kebijakan yang penting dan menjadi penekanan ialah tentang THR kemudian jasa tahunan dan regulasi-regulasi pokok dalam bekerja.

”Kan kami mempertimbangkan dengan kondisi perusahaan yang semakin naik profitnya menyusul rokok kretek yang sangat laku,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu pula, RTMM menjelaskan terkait perlunya jaminan perlindungan kerja untuk pekerja rentan seperti mereka.

RTMM sendiri telah mendaftarkan hampir 8.000-an keluarga pekerja di program Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.

”Inilah upaya serikat untuk menyejahterakan anggotanya. Ini juga sebagai bentuk penjelasan bagaimana uang iuran teman-teman ini juga akan kembali ke pekerja semuanya, sekalipun tidak dalam bentuk uang, tapi dengan hal-hal seperti ini,” tambahnya.

Sebagai contoh, Subaan pun mengatakan ada pekerja yang baru saja didaftarkan di jaminan kematian dan kemudian tertimpa musibah. Mereka pun langsung bisa menerima uang santunan Rp 45 juta.

”Karena itu kami terus berupaya untuk mengikutkan rekan-rekan di BPJS Ketenagakerjaan, ini bentuk wujud serikat peduli pada anggotanya,” ungkapnya.

Komentar