Divonis 3 Tahun, Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban
Anggara Jiwandhana
Selasa, 30 Juli 2024 09:57:00
Murianews, Kudus – Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova divonis kurungan penjara 3 tahun setelah terbukti melakukan tindak penipuan. Sayangnya, hal tersebut tidak membuatnya merenungi perbuatannya. Ia justru keluar ruang sidang dengan berjoget di depan rombongan yang diduga adalah para korbannya.
Hal tersebut terekam oleh sejumlah video amatir yang dibagikan netizen di beberapa grup chat jejaring sosial Whatsapp. Dalam video berdurasi kurang dari 10 detik itu memperlihatkan Lyla nampak mengangkat pergelangan tangannya yang sedang diborgol dan menggoyangkannya.
Ibu jari Lyla juga dikeluarkan dan seolah memeragakan goyangan jempolnya. Ironisnya, Lyla melakukan hal ini di depan rombongan yang diduga adalah para korban penipuan biro umrahnya itu. Beberapa di antaranya bahkan berteriak kepada Lyla jika ia merupakan seorang penipu.
”Kowe (kamu) penjahat, penjahat, penjahat, maling,” seru salah satu dari rombongan itu.
Beruntung dengan sigap petugas dari kejaksaan tampak langsung mengamankan Lyla untuk masuk ke dalam sebuah ruangan. Sementara rombongan diduga korban itu masih membuntuti Lyla.
Dalam SIPP PN Kudus sendiri, amar putusan Lyla sudah tercantum di sana. Di mana dia dinyatakan bersalah atas tindakan penipuan dan diberi hukuman penjara selama tiga tahun.
”Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tulis putusan tersebut.
Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Lyla tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan.
” Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas putusan.
Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana mereka menuntut Lyla untuk dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara dalam persidangan pekan kemarin.



