PN Beberkan Alasan Vonis Zyuhal Laila Lebih Ringan dari Tuntutan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 30 Juli 2024 17:24:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan Negeri atau PN Kudus pun membeberkan alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi.
Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Zyuhal Laila dengan kurungan pidana selama 3 tahun 9 bulan. Namun majelis hakim PN Kudus hanya menjatuhkan vonis 3 tahun saja.
Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengungkapkan, ada sejumlah kondisi yang meringankan Lyla dalam kasus ini. Salah satunya adalah dia belum pernah tersandung kasus serupa. Kemudian dia juga berstatus kepala keluarga.
”Terdakwa ini juga berjanji untuk memberangkatkan umrah para Jemaah yang tertipu kemarin ketika ia nanti bebas,” katanya Selasa (30/7/2024).
Secara garis besar, sambung dia, Lyla dinyatakan telah terbukti melakukan tindakan penipuan pada 189 calon Jemaah umrah.
Majelis hakim pun memutuskan menghukumnya 3 tahun penjara dan menyita sejumlah barang serta mengembalikan barang bukti ke perwakilan korban. Termasuk di antaranya uang tunai sekitar Rp 160 juta.
Dalam SIPP PN Kudus sendiri, amar putusan Lyla sudah tercantum di sana. Di mana dia dinyatakan bersalah atas tindakan penipuan dan diberi hukuman penjara selama tiga tahun.
”Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” tulis putusan tersebut.
Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Lyla tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan.
” Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkas putusan.
Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana mereka menuntut Lyla untuk dijatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan penjara dalam persidangan pekan kemarin.



