Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – DPC Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kudus ikut melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke kepolian setempat. Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik PKB.

Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron menyebutkan, aksi pelaporan ini menjadi kesadaran bersama DPC PKB Kudus yang menilai Lukman Edi terlalu banyak mencemarkan nama PKB.

”Beliau ini sudah tidak berada di Sekjen PKB namun banyak mengeluarkan pernyataan yang merugikan PKB. Kami keberatan akan hal ini,” kata Mukhasiron.

Terkait dalil dan pasal apa yang ditekankan, Mukhasiron menyebutkan hanya melakukan pelaporan beberapa pernyataan Lukman. Selebihnya, pihaknya menyerahkan penyidikan seluruhnya kepada aparagt kepolisian.

”Nanti biar diusut pihak kepolisian, mereka yang lebih paham. Entah itu melakukan pencemaran nama baik atau merugikan banyak pihak,” tekannya.

Dia pun ikut memastikan jika pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan kondisi yang memanas antara PKB dan PBNU.

”Ini tidak ada kaitannya ke sana, pelaporan kami hanya sebatas Lukman Edi sebagai perorangan saja,” pungkasnya.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menerima laporan dari PKB terkait pernyataan dari Lukman Edi. Dia memastikan akan memproses laporan dari PKB ini.

”Seluruh warga negara yang melakukan laporan di sini tentu akan kami terima dan kami proses,” tuturnya.

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan Mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan laporan yang diajukan telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

Cucun menyebut Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler