Ada Dugaan Korupsi, Pembangunan SIHT Disnaker Kudus Tetap Dilanjut

Anggara Jiwandhana
Selasa, 20 Agustus 2024 11:22:00

Murianews, Kudus – Pembangunan sentra industri hasil tembakau atau SIHT Disnaker Kudus, Jawa Tengah, dipastikan akan tetap dilanjutkan Pemkab Kudus. Meski memang proyek tersebut kinin tengah didalami Kejaksaan Negeri karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie mengungkapkan hal tersebut, Selasa (20/8/2024). Hasan menyebut proyek itu akan tetap jalan karena dinilai penyidikan tak mempengaruhi pembangunan.
”Kan juga sudah dianggarkan, in ikan proyek pemerintah jadi harus tetap dijalankan,” katanya.
Masalah adanya beberapa catatan dari Badan pemeriksa keuangan atau BPK beberapa wakyu lalu atas proyek ini tentunya bisa menjadi evaluasi dinas terkait ketika nanti melanjutkan pembangunannya.
”Kami rasa itu tidak menghalangi pembangunan, karena ada catatan, kami jadikan kewaspadaan bersama saja,” ungkapnya.
Hasan, mengatakan belum bisa memberikan keterangan banyak terkait apa yang terjadi. Hanya, dia memastikan akan segera memanggil Kepala Disnaker Kudus untuk mengklarifikasi apa yang tengah terjadi.
”Kami belum bisa memberikan statement banyak karena ini kejadiannya kan di 2023, substansinya seperti apa akan kami tanya temen-temen Disnaker segera,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, sepengetahuannya, Disnaker Kudus memang mendapatkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diminta mengembalikan uang pembangunan SIHT Kudus.
Catatan-catatan tersebut pun diketahuinya sudah dijalankan oleh Disnaker. Karena itulah pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut bagaimana kejadian penggeledahan tersebut bisa terjadi.
”Setahu saya itu sudah dilakukan, sudah ada pengembalian juga dari dinas, akan kami koordinasikan dulu dengan dinas,” tekannya.
Saat ini sendiri status dari kasus dugaan tipikor ini masih dalam proses pemanggilan saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan ketika bukti sudah kuat.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus, Jawa Tengah mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di proyek SIHT Kudus milik Disnaker Perinkop.
Adapun rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK.
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.
Selain itu ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.