Pertimbangan Terdakwa Penganiya Santri Kudus Dapat Restorative Justice
Anggara Jiwandhana
Selasa, 20 Agustus 2024 14:18:00
Murianews, Kudus – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kudus memberikan Restorative Justice atau RJ untuk terdakwa kasus penganiayaan santri Kudus beberapa waktu lalu. Mereka pun membeberkan pertimbangan-pertimbangan dalam pemberian RJ tersebut.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita mengungkapkan, dengan diberikannya RJ untuk terdakwa, maka berakhir pula penyidikan untuk perkara tersebut.
”Ada beberapa pertimbangan dalam pemberian RJ ini, salah satunya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian juga ancaman pidananya juga tidak lebih dari 5 tahun,” ucapnya.
Selain dua pokok di atas, sambungnya, baik dari korban dan keluarga korban juga telah memaafkan perbuatan terdakwa. Sehingga dengan memperhatikan keadaan keluarga korban dan terdakwa maka diputuskan untuk diberi RJ.
”Korban juga telah diberi ganti rugi sebesar Rp 30 juta oleh terdakwa,” ungkapnya.
Kekerasan yang dialami santri tersebut berawal ketika tersangka menemukan rokok, tembakau, dan vape di kamar Lantai III Ponpes Anfaul Ulum. Tersangka menanyakan kepada seluruh santri laki-laki. Ternyata korban merupakan salah satu santri yang memiliki rokok, tembakau, dan vape.
Atas kejadian tersebut, pelaku menyuruh korban untuk memasukkan kedua tangannya ke dalam baskom yang berisi air panas yang telah dicampur air dingin selama kurang lebih 15 detik sambil mengatakan kata-kata "demi Allah bila melanggar peraturan pondok lagi, maka saya siap dihukum".
Setelah memberikan hukuman, pelaku lantas menemui korban di kamar dan melihat kedua tangan korban merah, bengkak, dan melepuh, kemudian orang tuanya membawa korban pulang.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C subsider Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.



