Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Tes kesehatan para calon bupati dan wakil bupati yang berlaga di Pilkada Kudus 2024 akan dilangsungkan di RSUP dr Kariadi Semarang, awal September 2024. KPU Kudus pun berencana memfasilitasi pemberangkatan para calon ke sana, sehari sebelum pemeriksaan dilakukan.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengungkapkan, hal tersebut dilakukan agar para calon bisa beristirahat sebelum dilakukan pemeriksaan. Sehingga kemudian hasil tes kesehatan benar-benar akurat.

”Mereka kan butuh istirahat, butuh puasa, nanti KPU akan memfasilitasi pemberangkatannya,” ucapnya via sambungan telepon, Senin (26/8/2024).

Dia menambahkan, selain Kudus, ada sebanyak 14 kabupaten lainnya yang juga bekerjasama dengan RSUP Kariadi. Penandatanganan Kerjasama antara KPU dan RSUP Kariyadi dilakukan Senin hari ini.

”Karena memang ada regulasi yang menyebutkan jika 20 item pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di satu tempat, yang paling mumpuni dan yang dekat memang ke sana (Kariadi),” sambungnya.

Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus sendiri, kata, sebenarnya hanya kurang satu item pemeriksaan saja. Meski begitu, hal tersebut masih belum sesuai dengan PKPU terkait pemeriksaan kesehatan yang berlaku untuk Pilkada 2024 ini.

”Jadi memang langsung ke Kariyadi, sebenarnya ada empat rumah sakit kan di Jawa Tengah yang jadi jujugan, seperti di Solo, Klaten dan Banyumas. Kudus kerjasamanya dengan Kariadi,” ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, Jawa Tengah, secara resmi mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kudus akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 pekan depan.

Dalam mekanisme pendaftarannya nanti, KPU akan menggunakan putusan MK sebagai salah satu acuan syarat pendaftaran bakal cabup dan bakal cawabup. Selain tentunya juga sesuai syarat0syarat yang mengacu pada UU Pilkada.

Sesuai Keputusan KPU Kudus Nomor 754/2024, syarat suara sah parpol atau gabungan parpol pengusung adalah sebesar 7,5 persen dari total suara sah pemilu atau sebanyak 39.625 suara sah.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler